Tiga Kali Cabuli Santriwati, Seorang Guru di Serang Diringkus Polisi

***

Putraindonews.com – Serang | Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang guru berinisial AS (47) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya (17).

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis (2/3).

Yudha Satria menjelaskan, proses penangkapan AS dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

Lanjut Yudha, berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi maupun korban, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2022, korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru mengajinya.

BACA JUGA :   Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

“Kejadiannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” ungkapnya.

Yudha mengungkapkan pencabulan tersebut terungkap saat keluarga menjenguk korban di pesantren. Perilaku korban berubah dan menjadi temperamental.

“Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ucapnya.

Kakak korban yang curiga dengan perilaku korban, membujuk korban untuk bercerita yang dialaminya selama di dalam pesantren.

BACA JUGA :   Anwar Usman Gugat Ketua MK Ke PTUN Jakarta

“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka. Korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan pencabulan dengan paksaan yang diterima korban dilakukan lebih dari sekali.

“Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali,” katanya.

Dedi mengungkapkan atas perlakuan cabul pelaku, kini korban mengalami perubahan perilaku dan mengalami trauma. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!