Putraindonews.com – NTT | Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggelar pemeriksaan lapangan terhadap obyek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 Jumat (6/10).
Bahwa kegiatan tersebut merupakan serangkaian dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menilai obyek pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) yang mana hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Kabupaten Sumba Barat.
Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menghadirkan ahli penilai (appraisal) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Saudara Jacobus Makin, S.T., M.Ec., Dev., untuk melakukan penilaian nilai wajar atas beberapa bidang tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
Saat dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (10/10/23), Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah lanjutan dari hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang untuk itu.
“Iya benar lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya dan menjadi dasar untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara nantinya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose yang pernah dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik dengan BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur, dimana dalam pertemuan tersebut BPKP meminta agar terlebih dahulu dihadirkan ahli penaksir harga tanah, baru dapat dilakukan audit oleh BPKP Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur,” jelasnya, Selasa (10/10).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata, juga mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan guna mendalami harga tanah yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.
“Benar adanya ahli yang dihadirkan, diharapkan nantinya kami akan mendalami harga tanah milik masyarakat yang sudah diganti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat tersebut,” tandasnya.
Kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga melakukan wawancara terhadap warga masyarakat yang terdampak akibat kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak. Red/Nov