Putraindonews.com – Kendari | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (37) di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus berurusan dengan Satuan reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konut) Kepolisian Daerah atau Sultra karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” kata Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo melalui keterangan resminya Jumat (7/4).
Selain M, polisi juga mengamankan rekan M yang berinisial N (44).
Baca Juga : aksi percobaan pembobolan atm di surakarta berhasil digagalkan polisi
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sultra.
Priyo Utomo mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat yang diinformasikan.
“Setelah diselidiki, ternyata memang benar, kami langsung mengamankan M dan N di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” sebut Priyo Utomo.
Ia membeberkan bahwa N merupakan seorang residivis kasus serupa dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut. Red