Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi Bebas Bersyarat

Putraindonews.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun demikian, statusnya masih bebas bersyarat.

Pasalnya, Nahrawi masih harus menjalani wajib lapor selama 3 tahun hingga 2027 ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktafiansyah mengungkapkan bahwa Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat sesuai surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat. Dan pada hari ini, telah kami bebaskan satu orang atas nama Pak Imam Nahrawi,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/3/24).

BACA JUGA :   Polsek Pagedangan Tangkap 6 Tersangka Emas Palsu, Kerugian Capai Rp84 Juta

Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskan sejak 27 September 2019. Jika mengacu kepada vonis hukumannya, Imam Nahrawi akan bebas murni pada 5 Juli 2027. Menurut Medi, Imam Nahrawi lalu mengajukan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Selama pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Bandung, sampai 5 Juli 2027. Jadi, selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” katanya.

BACA JUGA :   Komisi Yudisial Siap Dalami Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA: Silakan

Medi menegaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Imam Nahrawi harus tetap berkelakuan baik. Jika dia tersandung masalah pidana, maka status pembebasan bersyaratnya otomatis akan dicabut kembali.

“Jadi, memang masih harus mengikuti peraturan yang ada. Artinya, sampai dengan tahun 2027 wajib berkelakuan baik, tidak boleh melakukan tindakan pidana apapun yang dinyatakan bersalah, apabila ada pelanggaran yang dilakukan maka program pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut dan yang bersangkutan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!