Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim Polri

.com, – Penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan Direktorat Tindak Umum (Dittipidum) Bareskrim .

Keempat tersangka tersebut yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

BACA JUGA :   Eks Wali Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4).

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari. Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

BACA JUGA :   Ikadin Harap Semua Capres Prioritaskan Reformasi Hukum

Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) . Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!