Gunakan Rompi Oranye KPK, SYL Resmi Ditahan untuk 20 Hari Ke Depan

.com – | Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan () selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

SYL menegaskan akan mengikuti semua proses yang berjalan terkait perkara dugaan tindak korupsi di Kementerian Pertanian.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (13/10/23).

Pihaknya berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan. Dia pun menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.

BACA JUGA :   IPW Soroti Kasus Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” ujarnya.

Syahrul memohon agar dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

“Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” katanya.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Puluhan Barang di Mal Tambora

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!