Putraindonews.com – Jakarta | Tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang baru saja dilantik pada Senin (8/1/2024), diharapkan dapat mengembalikan marwah MKMK sebagai institusi yang melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Harapan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).
Pria yang akrab disapa Habib Aboe itu menyatakan MKMK sendiri adalah perangkat yang dibentuk Majelis Konstitusi atau MK, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Jadi pada dasarnya, MKMK memiliki tugas untuk merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik, bukan sebaliknya seperti yang sudah terjadi,” ungkapnya.
Kemudian mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menambahkan, bahwa pelantikan MKMK ini diharapkan menjadi sebuah turning point bagi lembaga Yudikatif untuk selalu menjaga akuntabilitasnya.
“Kepanjangan dari MK yang kita ketahui sedari dulu ya memang Mahkamah Konstitusi dan bukan ‘Mahkamah Keluarga.’ Untuk itu memang diperlukan penindakan tegas, sehingga lembaga Yudikatif yang merupakan penegak hukum dapat terjaga akuntabilitasnya,” tambah Habib Aboe.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini juga berharap, pelantikan MKMK ini juga akan menegakan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
“Harapannya juga dengan pelantikan ini kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi dapat terus ditegakan dan tidak disalahgunakan,” tutup incumbent Caleg DPR RI dari PKS untuk Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Permanen. Pelantikan digelar di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, Jakarta, Senin (8/1/2024) kemarin.
Pelantikan juga dihadiri oleh jajaran Hakim Konstitusi, serta para pejabat MK. Ketiga Anggota MKMK yang dilantik adalah Ridwan Mansyur yang mewakili Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili akademisi berlatar belakang hukum.
Anggota MKMK yang dilantik akan menjalani tugas terhitung sejak 8 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Saya kira memang kembali bahwa kita ingin memenuhi pertama ya harapan Mahkamah Konstitusi sendiri supaya kita bisa setidak-tidaknya mulai lambat, mungkin cepat tapi pasti kita mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi saat ini,” tutup Ridwan Mansyur. Red/HS