Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

.com, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dituntut 7 tahun penjara terhadap atas dugaan perintangan penyidikan dalam .

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Komisi Pemberantasan () Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Lestari Moerdijat : Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Red/HS

BACA JUGA :   Harga Sarang Burung Walet Turun Drastis, Puluhan Ribu Petani Menjerit

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!