Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

.com, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dituntut 7 tahun penjara terhadap atas dugaan perintangan penyidikan dalam .

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Komisi Pemberantasan () Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Musnahkan BB Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Red/HS

BACA JUGA :   KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!