Hebat, Tahan Tiga Tersangka Bukti Polres Sumba Barat Berantas Kasus Pencurian

Putraindonews.com, NTT – Polres Sumba Barat berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian ternak kuda. Adapun tiga tersangka tersebut berinisial, MT, AN dan H yang berasal dari Kabupaten Sumba Tengah.

Pada Awak Media saat Jumpa Pers, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, mengatakan kalau kasus pencurian hewan ternak kuda itu terjadi pada Kamis 15 Agustus 2024 di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

BACA JUGA :   FMI Resmi Ditahan Polda Sulteng dalam Kasus Pemalsuan Dokumen IUP, Ini Harapan Kuasa Hukum PT. ABM

Menurut Kapolres, korban sendiri sempat mencari hewan yang hilang tersebut namun gagal ditemukan. Hingga akhirnya saksi mendapatkan informasi kalau hewan ternak itu sudah dijual terduga pelaku AN kepada saksi lainnya berinisial Y.

“Dan dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay kemudian berhasil mengamankan pelaku AN pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,” tandasnya.

Lanjut Kapolres, Tim kembali melakukan pengambangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lain yang berinisial MT dan H.

BACA JUGA :   Komsos, Babinsa Koramil 04/Tabundung Motivasi Warga Manfaatkan Lahan Kosong di Pekarangan Rumah

“Modus operandi dari para pelaku adalah mencuri hewan temak tersebut untuk menutupi hutang budaya yang sudah dijalankan oleh masing-masing pelaku, selanjutnya dari hasil pengungkapan kasus tersebut, hewan ternak yang berhasil diamankan adalah satu ekor kuda betina berumur enam tahun dengan warna bulu belang hitam,” pungkasnya.

Para pelaku sendiri sebutnya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!