Mulai Maret 2024, 194 Ribu NIK di DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan

Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 194 ribu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) KTP warga yang tinggal di DKI Jakarta akan dinntaktifkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan pada Maret 2024 mendatang.

“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

BACA JUGA :   BEM UI Soroti Permasalahan TPA Cipayung Depok

Budi mengatakan KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan. Proses penonaktifan mulai Maret 2024.

“Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,” kataya.

Sementara itu, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sambil memverifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Ia juga meminta masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

“Kalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak nanti akan muncul keterangannya,” kata Budi.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Layak Dapatkan Keringanan

Untuk mengeceknya, warga bisa mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081285277751.

Sebelumnya Budi juga menekankan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!