IPW Desak Kapolri Terjunkan Tim Itwasum dan Divpropam terkait Pencopotan Polda Kaltara

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri segera menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.

Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara.

“Informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK,” kata Sugeng kepada Putraindonews, Senin (17/4).

Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya.

Kemudian, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun ditengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabidpropam Polda Kaltara.

BACA JUGA :   Eks Ketua KPK Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Ke PN Jakarta Selatan

Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.

Menurutnya, pencopotan terhadap polisinya polisi di Polda Kaltara ini sangat janggal. Apalagi ketika hal itu dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022.

“Karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana, paparnya.

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara. Bahkan, sanksi pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri.

BACA JUGA :   Tersandung Kasus Suami, Tiba di Kejagung Sandra Dewi Tebar Senyum

“Tim Itsus dan Propam Mabes Polri harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya untuk dimintai keterangam terkait alasan latar belakang pencopotam Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro,” urainya.

Di samping itu, dia juga meminta Kapolri harus menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.

“Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!