IPW Puji Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Pelaku Narkoba

Putraindonews.com – Jakarta | Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dengan cepat mengambil langkah-langkah tegas yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya anggota Polri.

Bahkan, Kapolda Metro Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya,

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro pada Jumat malam, 28 Juli 2023, telah langsung mengumumkan delapan oknum anggotanya tersangka dan 1 orang DPO (dari sembilan anggota yang terlibat) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Hal ini, menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya. Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.

BACA JUGA :   Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, KSP Harap Pemda Turun Lapangan Awasi Proses PPBD

Melalui arahan langsung Kapolda, Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A.

Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polisi, yang ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro.

“Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang konsisten dengan sikapnya profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (30/7).

Profesional, karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah.

Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba. Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.

BACA JUGA :   Kalapas Waikabubak Terus Kembangkan Lahan Jadi Destinasi Agrowisata

Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar.

Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan. Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.

Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya.

“Untuk itu, terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!