Jokowi Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Putraindonews.com – Jakarta | Indonesia akhirnya memasuki masa endemi. Hal itu menyusul presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/6), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.

BACA JUGA :   Denny Indrayana: Bigini Bocoran Putusan Sidang MK Terkait Pilres 2024

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.

BACA JUGA :   Marak Perjudian Berkedok Game Online Disesalkan Ketua MUI Kebon Gedang

Memasuki masa endemi ini, presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!