Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layak untuk menjalani proses persidangan.
“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” kata salah satu jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Jaksa mengatakan IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dapat menjalani pengobatan rawat jalan.
Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
“Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik,” kata jaksa.
Lebih lengkapnya, hasil pemeriksaan IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Oleh karenanya, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah, tetapi ia dan keluarga tidak merespons.
“Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia merah ringan,” sambung jaksa memerinci hasil pemeriksaan IDI.
Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya. Red/HS