Kantor Imigrasi Surabaya Deportasi Dua WNA Asal Rusia dan Tunisia

Putraindonews.com, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Rusia dan Tunisia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani di Surabaya, Rabu (30/10) mengatakan dua WNA inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing.

“Bahwa DM asal Rusia terjerat pelanggaran Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan, untuk SM asal Tunisia dikenakan Pasal 75 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian. Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya,” kata Ramdhani.

BACA JUGA :   Menkumham Sebut UU Paten Akan Dorong Inovasi dalam Negeri

Ramdhani, mengungkapkan bahwa timnya pada Selasa (29/10) berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717.

“Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB,” jelasnya.

Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan ke negara masing-masing.

“DM menuju Moskow dengan Qatar Airways QR-337, berangkat pukul 15.50 waktu setempat. Sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339, berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” katanya.

Sebelum meninggalkan Indonesia, kedua WNA menjalani pemeriksaan menyeluruh di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

BACA JUGA :   Dilaporkan IPW Terkait dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Datangi KPK

“Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” tutur Ramdhani.

Setelah tugas pengawalan selesai, tim Imigrasi kembali ke Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB dengan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG-174.

Ramdhani pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus diperketat.

Lebih lanjut, langkah deportasi ini, ia mengaku bahwa Imigrasi Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan perbatasan negara.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami, serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” katanya. Red/MTB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!