Putraindonews.com Jakarta – Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks tentang aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat Aiman Witjaksono kini memasuki tahap penyidikan.
Hal itu dingkapkan oleh Penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/23).
Gelar perkara menaikkan status ke tahap penyidikan itu dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tersebut.
Dalam tahap penyidikan nantinya polisi akan memeriksa saksi-saksi, ahli hingga Aiman sebagai terlapor. Langkah penyidikan selanjutnya itu untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Nanti kita update,” ujar Ade.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Red/HS