Kasus Perintangan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

.com, (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan pada Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) selaku , JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/4) dini hari.

Perintangan itu, kata dia, dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka , dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA :   Misteri di Balik Kematian Diplomat Menlu, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO

Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus perintangan ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

BACA JUGA :   Polresta Tangerang Bantu Korban Rekoset ke Rumah Sakit

Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!