Kejagung Gelar Penyitaan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi TWP AD

.com – | Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Agung Muda Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi.

“Pertama, Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Barat. Kedua, rumah Tinggal Tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (9/11/23).

BACA JUGA :   Implementasikan Kang Pisman Secara Komprrhensif dan Berdayaguna

Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).

Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020.

BACA JUGA :   Harapan BNPT Bagi Guru dalam Pencegahan Radikal Terorisme di Sekolah

Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!