Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Pasca Penetapan Menkominfo Sebagai Tersangka

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) gerak cepat lakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Kementerian Komunilasi dan Informatika.

Penggeladahan dilakukan pasca Menkominfo Johny G Plate ditetapkan tim penyidik Kejagung RI sebagai tersangka.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5).

BACA JUGA :   Gelar Perkara Perdana Pileg Mulai DIlaksanakan Hari Ini

Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berikutnya kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Ketut. Red/HS

BACA JUGA :   Usai Geledah Kantor PUPR & Bappelitbangda Sumba Barat, Jaksa Sita 338 Dokumen Terkait Kasus Korupsi Ring Road

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!