Kejagung Pastikan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Istri

Putraindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Harvey Moeis (HM).

Kepastian itu disampaikan di tengah kabar adanya perjanjian pisah harta antara dirinya dengan sang sitri yakni Sandra Dewi.

Hal itu dilakukan sepanjang masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM, sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/24) malam.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Kuntadi melanjutkan bahwa rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA :   Operasi Keselamatan 2024: Satlantas Jakarta Barat Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi hari ini dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka yaktu HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!