Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dalam Perkara Komoditas Timah

.com – melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Ketut Sumedana, Selasa (2/4/24).

BACA JUGA :   Kapolri Sebut Akan Tindak Lanjuti Kasus Pegi Setiawan

Adapun, lanjut Ketut, kedua pelaku yang diperiksa berinisial RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” tuturnya.

BACA JUGA :   Camat Parung Panjang Dapat Titipan 11 Aset TPK Benny Tjokrosaputro, Total 130,746M2

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!