Kejagung Sita Apartemen Milik Iwan Ratman Terpidana Tipikor BUMD Kutai Kertanegara

.com – Tim Gabungan dari Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE. pada Jumat 5 April 2024.

Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020, demikian diungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media dalam siaran persnya, Senin (15/4/24).

BACA JUGA :   Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Pertandingan Liga 1

Ketut menuturkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. Red/HS

BACA JUGA :   OTT di Kalsel, KPK Temukan Uang di Tangan Seseorang Diduga Kepercayaan Gubernur

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!