Kejati Jateng Sebut Penanganan Kasus Korupsi di UNS dalam Tahap Penyelidikan

Putraindonews.com – Semarang | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.

“Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9/23).

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.

BACA JUGA :   BNPT Ungkap Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan TNI-Polri Bebaskan Sandera KKB

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.

Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor.

Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.

BACA JUGA :   LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!