Korban Kasus TPPO Diminta Laporkan ke Polisi

Putraindonews.com,Batam – Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Imam Riyadi meminta kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang Agus Haryadi untuk melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya ke Polda Kepri.

Pihaknya menilai, pelaporan ini penting dan diperlukan untuk mencegah terulang kejadian serupa terhadap PMI lainnya.

BACA JUGA :   Kejaksaan Blitar Tetapkan Direktur Direktur CV Cipta Graha Prarama Sebagai Tersangka

“Perlu diberikan pemahaman kepada keluarga kalau korban sudah kembali harus mau lapor ke penyidik Polda Kepri untuk mengungkap pelakunya,” kata Imam dikutip dari Antara, Senin (30/12).

BP3MI Kepri telah menindaklanjuti video viral warga Tanjungpinang yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Keberadaan Agus Hariyandi sudah terlacak oleh KBRI Phonm Penh.

Imam berharap keluarga maupun korban Agus Haryadi mau melaporkan peristiwa TPPO yang dialaminya untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.

BACA JUGA :   Penyidikan Kasus Korupsi LPEI, KPK Panggil Dua Orang Saksi

Seperti sebelumnya BP3MI Kepri pernah mendampingi PMI asal Karimun yang menjadi korban TPPO tetapi tidak mau melapor.

“Kemarin korban yang di Karimun kami lakukan pendampingan untuk lapor ke Polres Karimun, namun korban dan keluarga tidak bersedia melaporkan,” ujarnya. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!