Korban Tersesat di Bandara, Polres Mabar Berhasil Ungkap Kasus TPPO Lintas Provinsi

Putraindonews.com – NTT | Kepolisian Resor Manggarai Barat atau Polres Mabar berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu Provinsi di Indonesia.

“Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp. 1.800.000,- serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 150.000,-,” jelasnya, Selasa (13/6).

AKP Ridwan, menyebut terduga pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 lalu, pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada pada tanggal 03 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku TS (55) warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada kepada yang direkrut korban seorang perempuan berinisial FD (19).

BACA JUGA :   Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Riau Bakal Seret 65 Anggota Dewan?

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Ngada itu diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo Labuan Bajo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan, namun saat transit di Bandara Komodo, korban tersesat di Bandara karena kebingungan dan selanjutnya oleh saksi atas nama Ayu, korban diamankan di rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari laporan itu, anggota kita (Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar) lakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim langsung bergerak untuk mencari terduga pelaku dan kemarin, Minggu (11/06/2023) terduga pelaku sudah berada di Mapolres Mabar setelah sebelumnya diamankan di kampung halamannya,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :   Capim Sarankan KPK Adopsi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dari pendalaman, selama tahun 2019 hingga tahun 2023 terduga pelaku TS (55) sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,- untuk 1 orang yang diberangkatkan.

“Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja,” kata Perwira berpangkat AKP itu.

“Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri,” tambahnya.

Dari perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkasnya. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!