KPK Batal Periksa Fadel Muhammad

Putraindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, sebab yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah Umrah.

“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al-Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/24).

Atas hal itu, KPK terpaksa menunda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang seyogianya dijadwalkan pada hari ini.

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut perihal peran Fadel dalam kasus APD sehingga harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali.

BACA JUGA :   Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Imam Rahadian P selaku Staf PT Dunia Transportasi Logistik.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memanggil sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Kawal Delegasi AIS di Bali, Polri Bakal Tutup Sejumlah Jalur

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!