Putraindonews.com – Jakarta | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kepulauan Meranti. Sejumlah barang bukti berhasil disita di tiga lokasi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
“Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4).
Dokumen dan bukti elektronik tersebut selanjutnya akan segera dipelajari oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Ali mengatakan total ada empat lokasi yang digeledah penyidik pada Senin (10/4), yakni kantor bupati, kantor sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas kepala BPKAD.
Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik KPK telah menetap tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional MA, juga digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Red/HS