KPK Kembali Memanggil Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil untuk Diperiksa

Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil kembali dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ali Jamil Harahap selaku Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat di Jakarta, Senin (27/11/23).

Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Ali Jamil setelah pemanggilan pertama pada Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA :   KPK OTT Pejabat Basarnas

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kapoksi Pengadaan Alsintan Handi Arif, Staf Khusus Menteri Pertanian Rio Nugraha dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan, serta dua saksi lain, yakni ibu rumah tangga Lea Janti Susilo dan pihak swasta Nasir.

Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

BACA JUGA :   Sembilan Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!