Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 – 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konferensi pers di Gedung KPK RI, Senin (3/4).
Firili mengatakan, terkait kasus Rafael ini KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.
Lanjutnya, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Berita Terkait : jalani pemeriksaan, rafael alun penuhi panggilan kpk
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
“Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro,” imbuhnya.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting,” pungkasnya. Red/HS