Jalani Pemeriksaan, Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK

***

Putraindonews.com – Jakarta | Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rafael tampak tidak memberikan komentar soal kedatangannya. Ia hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

BACA JUGA :   Nyaris Kabur, WNA Ludahi Imam Masjid Bandung Ditangkap

Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4).

Berita Terkait : kpk tetapkan rafael alun trisambodo jadi tersangka gratifikasi

Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujarnya.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!