KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harus Masiku

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kaji penggunaan pasal perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Komentar KPK merespons upaya penolakan dari kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait sejumlah hal yang dilakukan KPK dalam proses pemeriksaan dirinya.

“Apakah perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan S (Staf Hasto, Kusnadi), apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, nanti kita masih kaji seperti apa,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (25/6).

BACA JUGA :   Coreng Institusi Polri, Oknum Perwira Polres Blitar Diduga Positif Narkoba Saat Jalani Tes Urine

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga membantah bahwa pengusutan kasus buron Harun Masiku merupakan kegiatan yang dibuat-buat untuk menutupi penyidikan lain.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” tandas Asep. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!