Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan M Iqbal Alisyabana (MIA) diperiksa penyidik soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
“(Saksi) hadir. Diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025,” kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3).
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Iqbal Alisyabana dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Senin (24/3).
Terkait perkara tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19-24 Maret 2025 menggeledah 21 lokasi untuk penyidikan dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” kata Tessa di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, sebanyak delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).
Dari OTT yang dilakukan KPK itu ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar.
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar.
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta.
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar.
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar.
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar.
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar.
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.