Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Melalui putusannya, MA mengurangi hukuman Setnov yang semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Kita mesti memperhatikan penegakan hukum korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku. Itu juga yang menjadi keinginan publik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7).
Budi menandaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak luas ke masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum, agar penegakan hukum berjalan optimal dan pemulihan keuangan negara dapat dimaksimalkan.
“KPK mengajak masyarakat untuk kawal proses hukum agar efek jera nyata dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ucapnya.
Putusan PK terhadap Setya Novanto diketok oleh majelis MA yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada Rabu (4/6/2025). MA menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 junco Pasal 18 UU Tipikor junco Pasal 55 KUHP. Red/HS