KPK Lakukan Penyidikan Asal Usul Rumah Mewah di Bandung

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik asal usul sebuah rumah mewah di wilayah Bandung milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) yakni Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap seorang konsultan bernama Aldi Alfarizy dan dua pihak swasta Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia.

“Ketiga saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (8/8). Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/8).

BACA JUGA :   Tingkatkan Hasil Penyelidikan, KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan

Ali menerangkan kepemilikan rumah tersebut disidik oleh petugas karena diduga rumah mewah tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

“Sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA :   Pakar Ekonomi Unmuh Jember Ungkap Penutupan TikTok Shop Bawa Dampak Positif Bagi E-Commerce

Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!