KPK Tegaskan Pemburuan Harun Masiku Tidak Ada Unsur Politik

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku tidak bermuatan politik alias murni penegakan hukum.

“Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Ia menyebut pihak KPK telah mendengar adanya pihak yang menuding adanya agenda politik di balik pencarian tersangka kasus korupsi yang telah buron selama empat tahun tersebut.

Kendati begitu, Tessa memastikan penyidik KPK tidak pernah berhenti melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Harun Masiku sejak yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :   Pembangunan Pasar Ciasem Kisruh, Kapolres Subang Lakukan Mediasi Undang para Pihak terkait

“Terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yg bersangkutan dengan strategi-strategi yang tidak bisa dirilis di publik,” tuturnya.

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku. Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

BACA JUGA :   Pengendara PCX Bergaya Superman Tewas Tabrak Mobil di Pagedangan

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!