KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Di samping Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7).

Jenderal bintang tiga TNI AU itu diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021.

Adapun empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap.

BACA JUGA :   Wamenkumham Jadi Tersangka KPK, Yosanna Laoly: Silahkan Diproses

“Diduga (Henri) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Alex mengungkapkan, kasus ini diduga terjadi sejak 2021. Saat itu, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender sejumlah proyek pekerjaan. Di antaranya, yakni pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

BACA JUGA :   Ketua DPD RI Dukung Rencana OJK Hapus Kredit Macet UMKM

Alex mengatakan, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil diduga menemui Henri dan Afri agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari masing-masing nilai kontrak.

“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi),” ucap Alex.

Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suapngadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!