KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi AGK

.com, – Penyidik Komisi Pemberantasan () sedang mendalami dugaan adanya aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Yayasan Alkhairaat.

Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (25/10).

Namun, penyidik KPK belum membuka soal materi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan di lingkungan Pemprov Malut.

BACA JUGA :   Eks Istri Dirut PT Taspen Diperiksa KPK

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tatap,” kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

BACA JUGA :   Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!