KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

***

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3).

“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” sambungnya.

BACA JUGA :   2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali.

Berita Terkait : fantastis, 40 rekening rafael alun trisambodo diblokir transaksinya tembus setengah triliun

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :   Sebanyak 20 Organisasi Perwakilan Profesi Medis Gelar Audiensi dengan Dewan

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ungkapnya.

Pihaknya memohon dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan.

“Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” pungkasnya.Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!