KPK Ungkap Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Dana dari Eks Komisaris PT DTY Senilai Rp11,2 M

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana yang diterim Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Penyidik KPK menemukan bahwa DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Kendati tak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA :   Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Aset Tersangka Illegal Mining di Muara Enim Senilai 13 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6). Sedangkan terkait penahanan terhadap Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Ghufron.

BACA JUGA :   Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, P2G Desak Pemerintah Bentuk Task Force

Tersangka DTY saat ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1.

Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!