Kurator Albert Riyadi Bantah Klaim Kuasa Hukum PT Lelewatu Sumba Archipelago

Putraindonews.com – NTT | PT Lelewatu Sumba Archipelago pimpinan Rudi Alianto alias Apin telah jatuh pailit atau bangkrut sejak 20 Juli 2020 demikian Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya No. 21/Pdt.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pada tanggal 23 april 2023, kuasa hukum Pt.Lelewatu Sumba Archipelago debora laba, menilai tindakan kurator pada tanggal 5 april 2023 catat hukum baik formil maupun materiil.

Menanggapi hal tersebut, Albert Riyadi Suwono selaku Kurator memberikan beberapa penjelasan terkait klaim yang tujukan kepada dirinya.

Menurut Albert, secara hukum UU 24 ayat 1 tentang kepailitan, Debitur itu sudah kehilangan hak mengurus dan menguasai aset tersebut, hak mengurus dan menguasai itu hak kepemilikan, secara hukum kepemilikannya sekarang tidak ada dipihak mereka.

“Agak aneh jika mereka melaporkan penggelapan, karena yang membawa kunci atau mesin edisi adalah kurator, dan dibilang penggelapan itu tidak memenuhi unsur hukum, dan kami punya keyakinan bahwa proses penyelidikannya akan dihentikan, sedangkan laporan kami tentang penghasutan akan naik,” tandas Kurator kepada Putraindonews, Sabtu (29/4).

BACA JUGA :   Kembali Merenggut Korban, Azas Tigor: Indonesia Darurat Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi

Lanjut Albert, juga ada klaim bahwa kurator dalam pengambilan alih tidak memberitahu debitur itu berkaitan dengan pasal 69 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa kurator itu tidak punya kewajiban untuk minta persetujuan debitor atau memberitahu terlebih dahulu suatu tindakan pemberesan harta pailit, tidak diwajibkan oleh UU.

Lanjutnya lagi, bahwa terkait juru sita tidak hadir dalam pengambilan alihan, bahwa eksekutor dalam putusan pailit itu adalah kurator bukan juru sita, karena kepailitan itu berkaitan dengan perdata khusus jadi aturannya pula tentu khusus. Eksekutor dari suatu putusan kepailitan itu di atur dalam UU 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, eksekutornya adalah kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Juru sita akan bergerak ketika kurator memohonkan penyegelan ke majelis hakim, dan majelis hakim mengeluarkan penetapan penyegelan, setelah itu majelis hakim memerintahkan panitera atau juru sita yang jalan di lapangan untuk mendampingi kurator. Perlu diketahui bahwa peraturan kepailitan itu adalah peraturan yang khusus, maka tentu peraturan perdata umum tidak berlaku, sehingga klaim dari pengacara debora laba yang menggunakan aturan yang bersifat hukum itu keliru,” ujarnya.

BACA JUGA :   Polisi Selidiki Kasus Kematian di Kota Sukabumi

Terkait upaya hukum yang mereka lakukan saat ini, kita baca UU Kepailitan di pasal 16:1 bahwa dalam rangka ada upaya hukum kasasi atau penijauan kembalipun kurator tetap sah menjalankan tugasnya, karena putusan kepailitan itu bersifat serta merta dan di atur dalam pasal 8.

“Jadi tidak ada yang dilanggar ketentuan SOP, justru mereka mengopersasionalkan saat ini adalah ilegal, maka saya ingatkan pelaku usaha dibidang pariwisata perhotelan, OTE, wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara jangan sampai nanti mereka sudah bayar ternyata tidak dapat fasilitas karena ditipu sama menejer yang lama,” tutup Kurator. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!