Putraindonews.com, Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa mengambil langkah tegas dengan menyegel dua tempat usaha hiburan, dan wisata bermain karena tidak berizin sesuai peraturan daerah, sehingga dilarang beroperasi sampai tempat tersebut menempuh peraturan yang berlaku.
“Iya ada penyegelan tempat usaha,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko dikutip dari Antara, Sabtu (3/4).
Dirinya mengatakan ada dua tempat usaha yang terpaksa disegel sebagai tanda tidak boleh beroperasi yakni Studio Sams di Jalan Sudirman Nomor 129 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Studio konsep tempat hiburan nonton film itu, kata dia, berdasarkan hasil kajian telah melanggar peraturan daerah di antaranya tidak memiliki perizinan yang berlaku di Garut.
“Penyegelan pada Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena belum menempuh proses perizinan,” katanya.
Ia menyebutkan tempat lainnya kawasan wisata alam terbuka yakni resto dan wisata bermain Nice Playlane di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Tempat itu, kata dia, memiliki persoalan yang sama yakni belum menempuh proses perizinan, sehingga selama belum mendapatkan izin yang sah tidak boleh beroperasi. Red/SG