Putraindonews.com – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht (Muhammad Hatta), P (Panji Harjanto), H (Hartoyo), dan U ter terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada media, Senin (27/11/23).
Dalam pernyataannya, LPSK menilai pengajuan perlindungan yang dilayangkan SYL itu tidak sesuai aturan yang berlaku.
Semula, SYL menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 bersama tiga orang Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.
Berikutnya, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U yang tak lain pegawai di Kementan sekitar 25 Oktober 2023.
Atas permohonan itu, LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK pun melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Muhammad Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ungkap Edwin. Red/HS