Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan publik terkait terbitnya SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Hukum.
“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Dia mengatakan, melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
“Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menyebut tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” pungkasnya. Red/HS