Mahfud MD Sebut Penyelesaian HAM Berat Panggilan Kemanusiaan

Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial merupakan panggilan kemanusiaan.

Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial tidak menutup penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial.

“Agar tidak ada salah pengertian seakan-seakan penyelesaian nonyudisial ini menutup kasus yang sifatnya yuridis, enggak. Ini adalah panggilan kemanusiaan kita sebagai bangsa kepada korban, bukan kepada pelaku,” kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

BACA JUGA :   Usai Digeledah KPK, Menteri Desa PDTT Pamit Mundur Dari Jabatan

Menkopolhukam menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial kerap menemui sejumlah tantangan lantaran aspek pembuktian. Misalnya, 35 terdakwa dari empat kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial dibebaskan.

“Bagaimana mau membuktikan, apalagi kalau dianggap pelaku sudah pada meninggal semua. Di dalam hukum, kalau diduga pelaku sudah meninggal, perkara ditutup,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemkab Sumba Timur Berharap Sosialisasi terkait Kewenangan LPSK Beri Bermanfaat

Ia menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat menitikberatkan pada pemulihan hak korban.

“Padahal, korbannya sudah banyak, rumah ikut terbakar, ikut tertembak dari peristiwa itu, orang tua ikut dibunuh, padahal enggak ikut-ikut, itu ‘kan korban. Itu yang sekarang kita santuni,” ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial dengan menitikberatkan pada pemulihan hak korban tidak menegasikan proses yudisial.

“Kita penyelesaian nonyudisial, penyelesaian yudisialnya jalan saja,” imbuhnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!