Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Putraindonews.com – Jakarta | Mahkamah Agung (MA) melarang hakim di semua pengadilan mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA :   Dewan Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Menghapus Organisasi Profesi Medis di Indonesia

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohononan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA pada Senin (17/7/2023), setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Kaitannya dengan kebijakan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan SE itu. Dia mengatakan SE itu memberikan kepastian hukum soal nikah beda agama.

BACA JUGA :   Pemerasan Investasi, Kejati Bali Lakukan Operasi Tangkap Tangan Oknum Bendesa Adat

Dia juga menyimpulkan dengan aturan itu maka pelaku nikah beda agama adalah pelanggar hukum.

“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (17/7/2023). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!