Mahkamah Agung Ubah Syarat Minimal Usia 30 Tahun untuk Cagub-Cawagub

Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat minimal usia pencalonan kepala daerah 30 tahun.

Perubahan itu diputuskan usai MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Sebagai informasi, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

BACA JUGA :   Tindak Lanjut Sanksi kepada 3 Hakim PN Surabaya Menunggu Keputusan MA

“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5).

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menerangkan bahwa gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA.

Pihaknya menyebut gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA :   Khofifah Tanggapi Pihak yang Laporkan Dirinya ke KPK

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!