Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel

Putraindonews.com – Sumsel | Mantan Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap anggota DPRD Sumsel, H Rizal Kenedi.

Hal itu terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2023 yang terungkap dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (12/4) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin hakim, Edi Cahyono SH MH, juga dihadiri kuasa hukum H Nurul Aman yakni H Taufik Rahman SH MH, Gunawan Apriadi SH MH, Mukti Tohir SH, Dian Haryadi SH dan Jun Perli SH.Sementara tergugat H Rizal Kenedi atau kuasa hukumnya tidak terlihat dalam persidangan tersebut.

“Gugatan ini dilakukan klien kami (H Nurul Aman) terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW di dalam PPP. Di mana dua tahun setengah dijalani tergugat sebagai anggota DPRD Sumsel dan dua tahun setengah sisanya dijabat klien kami H Nurul Aman. Namun faktanya kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh tergugat,” ungkap H Taufik Rahman SH MH mewakili kliennya H Nurul Aman kepada media ini, Jumat (14/4).

BACA JUGA :   BNPT Jamin Perlindungan Ancaman Trorisme di Ajang Formula E

Taufik Rahman menjelas adapun dasar gugatan tersebut pada 2019 lalu. Klien mereka H Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama menjadi Caleg PPP di Provinsi Sumsel.

Di mana (Penggugat) H Nurul Aman mendapat 13.798 suara dan Tergugat Rizal Kenedi mendapat 14.584 suara. Pada sidang mahkamah partai PPP, pada 23 Agustus 2022, tergugat telah menandatangani di muka persidangan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel karena sudah menjabat 2,5 tahun.

Tapi, setelah duduk 2,5 tahun tergugat Rizal Kenedi tidak menjalankan putusan partai dan tidak mengundurkan diri dari DPRD Sumsel,” terang Taufik Rahman.

Sambung Taufik Rahman bahkan tergugat menghalangi penggugat untuk duduk di DPRD Sumsel. Dengan mengajukan gugatan ke mahkamah partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/2022, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Walaupun berdasarkan putusan SEMA nomor 4 tahun 2016 bahwa putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.

BACA JUGA :   KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel

“Sehingga kami menilai, apa yang dilakukan tergugat hanya untuk menghalangi dan menghambat penggugat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumsel,” tegas Taufik Rahman.

“Kemudian tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada 9 Maret 2022 lalu,” tambah Taufik Rahman.

Sehingga kata Taufik Rahman dengan tergugat tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati. Maka kliennya mengalami kerugian baik materil maupun inmateril mencapai Rp.2,8 miliar, tukas Taufik Rahman yang yakin kliennya akan menang di sidang PN ini.

Sementara itu, penggugat H Nurul Aman mengungkapkan sepenuhnya gugatan yang ia ajukan diwakilkan ke kuasa hukumnya.

“Tentu saya berharap bisa menang digugatan PN ini.sehingga hak saya untuk mendapatkan PAW DPRD Sumsel bisa berjalan lancar,” harap Nurul Aman. Red/Abi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!