Putraindonews.com – Denpasar | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajak masyarakat di wilayah itu untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II yang dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.
“Kami harapkan program keringanan atau relaksasi pajak ini dapat digunakan sebaik-baiknya karena relaksasi pajak yang seperti sekarang ini kemungkinan besar tidak terjadi lagi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha di Denpasar, Kamis (6/7).
Santha mengatakan, program penghapusan sanksi administratif dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.
“Dengan program relaksasi ini kami ingin berbenah data. Tercatat total tunggakan pajak ada 169.000 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 82 persen merupakan kendaraan roda dua dan 18 persen roda empat,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, keringanan pajak tersebut untuk mengantisipasi diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait dengan pemblokiran atau akan dibodongkan kendaraan yang dalam beberapa tahun berturut-turut menunggak pajak.
Selain itu, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan apabila terjadi force majeure atau suatu musibah di luar dugaan.
“Artinya ketika melihat fenomena itu, maka relaksasi pajak yang seperti sekarang kemungkinan besar tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi force majeure,” tandasnya. Red/Nov