Mobil Jurnalis Liputan Kota Ditarik Paksa Oknum Leasing di Kelapa Dua

.com – Tangerang | Satu unit mobil milik Liputankota.com, Jicris Syahputra Tarigan, ditarik paksa 10 orang oknum leasing atas nama PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance di Kelapa Dua, Senin malam 12 Juni 2023, sekira pukul 20.30 WIB.

Mobil Innova warna hitam bernopol B 1831 CMU yang sudah dibayar lunas dan tidak memakai sistem kredit dengan nilai Rp165 juta tertanggal 24 Desember 2021 itu ditarik paksa sejumlah oknum yang mengaku dari leasing PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.

Mobil tersebut ditarik paksa di Dunkin Donat Gading Serpong, Kelapa Dua, oleh 10 oknum yang mengaku leasing dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.

BACA JUGA :   Razia Narkoba di ‘Tangga Buntung’, Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang Berikut Sabu dan Alat Bong

“Ya ini mobil udah lunas, kok tiba-tiba ada 10 orang dari pihak leasing mengambil paksa mobil saya,” kata Jicris, Selasa 13 Juni 2023.

Dirinya sudah membuat laporan terkait penarikan paksa oleh 10 oknum leasing yang mengaku dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia ke Polres .

“LP dengan nomor TBL/B/1160/VI/2023/Polres Tangerang Selatan/, dengan membawa 4 orang saksi, berikut 4 barang bukti yaitu foto surat tugas, faktur jual beli mobil, kwitansi jual beli mobil, dan foto copy BPKB mobil,” jelasnya.

“Saya harap pihak Kepolisian bisa menangkap para oknum leasing, serta orang yang telah menggelapkan BPKB saya dan sudah dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu,” tukasnya.

BACA JUGA :   Pastikan Informasi Tersangka Kabur, Dittipideksus Polri Bersuat ke Pihak Terkait

Alasan penarikan paksa mobil milik Jicris Syahputra Tarigan tersebut adalah karena mobil tersebut sebagai bukti pinjam uang dengan BPKB yang menurutnya sudah digelapkan oleh terduga pelaku berinisial TH alias F

Soal penggelapan BKPB oleh terduga pelaku berinisial TH alias F itu, Jicris telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres dengan nomor LP TBL/B/381/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2023 lalu.

“Itu sudah jelas BPKB digelapkan. Dan herannya, kok bisa si leasing meminjamkan uang tanpa bukti fisik mobil?,” ungkapnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!