Munas NU Tegaskan Haram Jawaban AI Dijadikan Panduan Fatwa

Putraindonews.com – Jakarta | Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama mengaskan bahwa jawaban dari artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan haram untuk dijadikan panduan atau objek memohon fatwa keagamaan.

“Dilarang atau diharamkan atau tidak boleh (memedomani jawaban keagamaan dari AI),” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/23).

Hasan mengatakan perkembangan kecerdasan buatan atau AI demikian pesat dan maju. Kemajuan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mencari berbagai jawaban, termasuk soal keagamaan.

BACA JUGA :   Pilot-Kopilot Maskapai Batik Air Tertidur 28 Menit Ketika Mengudara

Menurut Hasan, forum Munas menetapkan bahwa menanyakan keagamaan kepada AI boleh, tetapi haram menjadikannya sebagai pedoman atau rujukan yang diamalkan.

Ia menyatakan kebenaran dari kecerdasan buatan belum terjamin, meskipun pengetahuannya mungkin bisa melampaui manusia.

“AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui manusia, namun dia ini belum bisa dijadikan objek memohon fatwa, karena unsur kebenarannya masih belum bisa dijamin,” katanya.

BACA JUGA :   Mahfud MD Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Menurut dia, pengembangan kecerdasan buatan saat ini masih diproduksi oleh orang-orang non-Muslim. Hal tersebut menimbulkan bias tersendiri dalam jawaban yang tersaji.

Maka dari itu, PBNU merekomendasikan agar ulama/warga nahdliyin dapat melahirkan kecerdasan buatan sendiri. Sehingga, bisa steril dari kepentingan yang tidak sesuai dengan paham Ahlusunnah wal jamaah.

“Isi konten-kontennya oleh orang-orang yang memiliki otoritas yang bersifat fatwa. Sehingga, kaum nahdliyin bisa mendapatkan rujukan-rujukan agama,” ujar dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!